Sebelumnya pada Pilpres 2009 lalu, KPU Pusat memperbolehkan penggunaan KTP yang sesuai dengan lokasi Tempat pemungutan Suara (TPS) sebagai syarat memilih.
"Kalau memang pemberlakuan KTP ditetapkan KPU kami menyambut baik hal itu. Ini kami dasarkan pada pengalaman-pengalaman sebelumnya, mengingat Daftar Pemilih Sementara (DPS) dan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang masih belum mengakomodir warga pemilih," ujar Ketua BAPPILU PKS Kabupaten Bandung, Arifin Sobari saat dihubungi Tribun, Sabtu (5/6).
Pemilukada Kabupaten Bandung tahun ini, PKS bersama PBB mengusung pasangan Ridho Budiman - Dadang Rusdiana. Pada 10 Juni mendatang, kata Arifin, KPU Kabupaten Bandung baru akan mengumumkan data DPS sehingga diverifikasi ulang dalam tempo waktu sekitar empat minggu untuk menjadi DPT.
Tentang penggunaan KTP pada Pemilukada, Ketua KPU Jabar, Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan pihaknya belum menerima surat tembusan dari KPu Pusat tentang pijakan penggunaan KTP saat memilih.
"Memang penggunaan KTP pernah diberlakukan pada Pilpres lalu. Tapi itu juga diperkuat putusan Mahkamah Konstitusi (MK)," katanya.(*)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar